Rabu, 12 Januari 2022

Surat Audensi GMPK Kabupaten Bogor



Perihal : Penyampaian Permohonan Audensi Dan Sumbang Saran Terhadap Proses Pengkoordinasian, Pengawasan Dan Penyaluran Dana Penanganan Fakir Miskin Melalui Bantuan Sosial Pangan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Kecamatan Tenjolaya Kab. Bogor.


Bogor, 10 Januari 2022

Kepada Yth Bapak Camat Tenjolaya


 Dengan hormat,

Dengan ini kami  Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor menyampaikan permohonan audensi dalam kesilaturahmian dan beberapa butir buah fikir kami untuk kiranya dapat berkenan diterima sebagai sumbang buah fikir dan saran demi kebaikan bersama, terkait Bapak Camat TenjolayaT pelaksanaan penyaluran dana penanganan Fakir Miskin melalui Program Sembako 2020 atau lazim dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non Tunai yang disingkat BPNT.

Bapak Camat yang terhormat,

Perkenankan Kami sebelumnya memperkenalkan Organisasi kami ini Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ialah barisan depan yang terorganisir dan bentuk organisasi Masyarakat yang tertinggi dari pada lapisan masyarakat, 

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi mewakili kepentingan – kepentingan Nasional dan Daerah serta Rakyat Indonesia. Seluruh aktivitas kegiatan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi didasarkan atas teori cara pandang objektif dan bukan dogma, melainkan suatu pedoman untuk aksi, maka dalam setiap aktivitasnya Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi berpegang teguh pada prinsip memadukan kebenaran umum dengan praktek yang kongkret daripada perjuangan masyarakat Indonesia. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi berjuang melawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, baik cara yang lama maupun cara yang modern.

Tujuan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi dalam tingkat sekarang ialah bertujuan mencapai Indonesia Tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, sedangkan tujuannya yang lebih lanjut ialah mewujudkan masyarakat adil dan makmur di Indonesia. GMPK didirikan oleh warga Civil Society yang peduli pada nasib Bangsa Indonesia yang dirongrong oleh perilaku Korupsi dan dideklarasikan pada tanggal 25 November 2013, 


Guna memerangi korupsi yang semakin menjamur hingga ke tingkat pedesaan, berperan aktif dalam aspek pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) serta bantuan penindakan (represif) didukung oleh deteksi dan rehabilitasi.

Dalam situasi sekarang ini GMPK bertekad untuk dapat meningkatkan integritas moral dan profesionalisme bagi anggotanya sehingga Perhimpunan GMPK menjadi PERHIMPUAN yang berintegritas tinggi yaitu GMPK yang tunduk kepada Etika dan budaya Organisasi, dan Tugas mulia yang diemban oleh Anggota GMPK dalam memerangi dan memberantas Korupsi di bumi pertiwi, tercermin dari Gerakan Moral Perangi Korupsi, dimulai dari diri sendiri yang tidak haus akan jabatan/kekuasaan.

GMPK kekinian bertekad mempersatukan seluruh elemen anggota Masyarakat Indonesia, sehingga menjadi kekuatan besar di Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan, memerangi korupsi, membela kepentingan negara dan bangsa bukan kepentingan pribadi, sehingga diharapkan Anggota GMPK bersama seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mempunyai komitmen yang sama dalam mencegah timbulnya praktek korupsi di Indonesia


Bapak Camat yang terhormat,

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Pedoman Umum Program Sembako 2020 adalah merupakan penyempurnaan dari Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai sebelumnya, yang disusun oleh Kementerian/Lembaga lintas sektor terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Sekretariat TNP2K, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan bank penyalur anggota Himbara. Sehingga secara hierarki perundang-undangan, menjadikan Pedoman Umum Program Sembako 2020 adalah merupakan peraturan perundangundangan yang mengamanatkan tentang pengaturan- pengaturan untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan Program Sembako BPNT.


Adapun Butir-butir buah fikir kami adalah sebagai berikut:

Butir Pertama :

•Berdasarkan landasan pemikiran bahwa BPNT adalah merupakan program penanggulangan kemiskinan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Secara Non Tunai yang menyatakan bahwa:

“(2) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bantuan Sosial yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.”

Maka anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk pelaksanaan Program BPNT adalah Dana Penanganan Fakir Miskin, yang terarah merupakan keselarasan dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 12 Tentang Fakir Miskin dalam Pasal 1 butir 2 dan butir 3 yang menyatakan bahwa:


“2. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang  yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.


“3. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.”


Butir Kedua :

•Berdasarkan landasan pemikiran di Butir Pertama bahwa anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk pelaksanaan Program BPNT adalah Dana Penanganan Fakir Miskin, maka ada konsekwensi hukum yang terkandung dalam pelaksanaan penyaluran dana Program BPNT melalui cara penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera atau disingkat KKS dengan nilai uang elektronik sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan penyaluran, yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Sosial dalam hal ini adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli Bahan Pangan BPNT sesuai ketentuan ke e-Warong. 

Konsekwensi hukum tersebut adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 38 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Fakir 

Miskin yang menyatakan bahwa:

• Pasal 38:

“Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).”

• Pasal 43:

“(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“(2) Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”


Butir Ketiga :

• Berdasarkan landasan pemikiran sebagaimana yang diamanatkan dalam BAB V Peran Pemerintah Daerah, Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Secara Non Tunai yang menyatakan bahwa:

“Gubernur, bupati, dan walikota mempunyai tugas:


a.Melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial;

b.Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial; dan

c.Menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi Penerima Bantuan Sosial dan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial.”

Maka sumbang saran kami adalah sebagai berikut:

1. Mohon kiranya Bapak Camat berkenan dalam melakukan pemantauan 

pelaksanaan penyaluran Bansos Pangan BPNT, memberikan instruksi  kepatuhan pada Pedoman Umum Program Sembako 2020 kepada seluruh jenjang Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan Tenjolaya bahwa dalam melaksanakan tugas koordinasi, perencanaan, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, serta pengaduan.

2. Mohon kiranya Bapak Camat berkenan dalam melakukan pemantauan pelaksanaan penyaluran Bansos Pangan BPNT, memberikan warning amanat 

Pasal 38 dan Pasal 43 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Fakir Miskin kepada seluruh jenjang Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan Tenjolaya bahwa dalam melaksanakan tugas koordinasi, perencanaan, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, serta pengaduan, khususnya kepada Perangkat Desa/Aparatur Desa, e-Warong dan Pemasok Bahan Pangan BPNT.

3. Mohon kiranya Bapak Camat berkenan dalam melakukan pemantauan pelaksanaan penyaluran Bansos Pangan BPNT, memberikan instruksi kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan Tenjolaya untuk melakukan sosialisasi amanat Pasal 38 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Fakir Miskin, selain sosialisasi program Bansos Pangan BPNT.

Hal-hal tersebut kami sampaikan sebagai sumbang saran mengingat :

a. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Fakir Miskin yang 

menyatakan bahwa :

“Penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara komprehensif dan terkoordinasi.”

b. Sub bab 5.2 butir C angka 3 dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020 yang menyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan tugas tersebut, Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:

a. Koordinasi perencanaan dan penyediaan APBD untuk mendukung pelaksanaan program di kabupaten/kota.

b. Koordinasi pelaksanaan validasi dan pemutakhiran data KPM serta mengoordinasikan dengan Bank Penyalur dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat.

c. Memastikan ketersediaan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi penerima manfaat dan pelaksanaan penyaluran program.

d. Melakukan sosialisasi program Bansos Pangan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, Camat dan Lurah.

e. Perencanaan dan koordinasi pelaksanaan program dengan Bank Penyalur.

f. Berkoordinasi dengan KC Bank Penyalur untuk mengidentifikasi toko/warung/kios penjual bahan pangan yang dapat dijadikan e-Warong.

g. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di kecamatan, desa/kelurahan/pemerintahan setingkat.

h. Penanganan pengaduan program di kabupaten/kota.

i. Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan dan perangkat desa/aparatur kelurahan/ pemerintahan setingkat.

j. Pelaporan pelaksanaan program kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan Provinsi dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat.

Adapun Fakta Peristiwa dugaan Perbuatan Melawan Hukum (wederrechtelijk) dan Fakta Kejadian Kerugian Keuangan Negara dalam proses penyaluran dana BPNT Kecamatan Tenjolaya Kab. Bogor sebesar yang merupakan 2 (dua) unsur terpenuhinya Tindak Pidana Korupsi dalam dugaan perkara aquo, GMPK kronologikan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020 yang disusun oleh Kementerian/ Lembaga lintas sektor terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Sekretariat TNP2K, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan bank penyalur anggota Himbara, dan yang merupakan penyempurnaan Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai sebelumnya menyebutkan bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai (cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM.

Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di e-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang. Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga,tepat kualitas, dan tepat administrasi. 

Seperti halnya program BPNT, program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan;

2. Bahwa sejak Program Subsidi Rastra bertransformasi menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilaksanakan secara bertahap di 44 kota, dan selanjutnya pada Tahun 2018 BPNT diperluas pelaksanaannya di 317 Kabupaten/ Kota (sumber: Laporan Pelaksanaan Quickwins 2018 oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia), maka sejak awal tahun 2019 dana penanganan Fakir 

Miskin melalui Program BPNT mulai disalurkan kepada KPM di Kabupaten Bogor, dengan indeks bantuan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk setiap KPM;

3. Bahwa dana penanganan Fakir Miskin dalam bentuk bantuan sosial pangan program BPNT sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk setiap KPM tersebut, lalu oleh Pemberi Bantuan Sosial dalam hal ini adalah Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah dimasukan ke dalam Rekening tabungan untuk setiap KPM pada Bank Penyalur dan alat untuk pencairannya berupa Kartu Keluarga sejahtera (KKS) yang diberikan langsung kepada setiap KPM untuk membayar Bahan Pangan yang dibelinya dari e- Warong, sebagaimana ketentuan dalam BAB 1 Pendahuluan, subbab 

1.3 Definisi angka 3, 5, 6, 9, 10,11, 13 dan angka 16 Pedoman Umum Program 

Sembako 2020 yang menyatakan bahwa:

“1. Alat Pembayaran Elektronik untuk program Sembako adalah Kartu Keluarga Sejahtera, selanjutnya disebut KKS.

4. Bank Penyalur program Sembako, yang selanjutnya disebut Bank Penyalur, adalah bank umum milik negara sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama Pemberi Bantuan Sosial untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Sosial. 

Ketentuan mengenai bank penyalur lainnya ditentukan lebih lanjut berdasarkan kebijakan pemerintah.


5. Bantuan Pangan Non Tunai, yang selanjutnya disebut BPNT, adalah bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-Warong;

6. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial agar dapat tetap hidup secara wajar.

7. Elektronik Warung Gotong Royong, yang selanjutnya disebut e-Warong, adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian Bahan Pangan oleh KPM, yaitu usaha mikro, kecil, dan koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong, e-Warong KUBE, Warung Desa, Rumah Pangan Kita (RPK), Agen Laku Pandai, Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.

8. Kartu Kombo adalah instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial termasuk program Sembako. Di dalam pedoman program Sembako ini selanjutnya disebut Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

9. Keluarga Penerima Manfaat, yang selanjutnya disebut dengan KPM, adalah keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat program Sembako.

10. Pemberi Bantuan Sosial adalah Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

11. Rekening Bantuan Pangan adalah rekening yang memiliki fitur uang elektronik yang digunakan oleh KPM untuk memanfaatkan dana bantuan program Bantuan Sosial Pangan (dalam hal ini program Sembako pada tahun 2020).

a. Bahwa jumlah total KPM di Kecamatan Tenjolaya Kab. Bogor adalah sebanyak 8502 (delapan ribu lima ratus dua) KPM Dan besaran jumlah total dana penanganan Fakir Miskin melalui program BPNT yang disalurkan oleh BNI dan Bank Mandiri sebagai Bank Penyalur tersebut adalah sebesarRp 1.700.400.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulan penyaluran,

b. Bahwa keseluruhan total KPM yang berjumlah sebanyak 8502 (delapan ribu lima ratus dua) KPM sebagaimana penjelasan kronologi yang lalu tersebut tersebar di sebanyak 7 (tujuh) Desa yang merupakan keseluruhan desa yang ada di wilayah administrasi Pemerintah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor. 

Dan jumlah e-Warong di Kecamatan Tenjolaya adalah sebanyak 25 (dua) e Warong (menurut data Bank Mandiri) sehingga total jumlah e-Warong dengan rincian sebagai berikut:

a. Desa Cinangneng = 4 e-Warong

Retno nurmaryaningsih 085777730371

Agustina nurani 08133773211

Nanda satulhaq 08595211471

Hudayatullah 08561463071


b. Desa Cibitung Tengah = 4 e-Warong

Muhammad ridwan 0812135645325 

Udoh roudotul jannah 085772608173 

Aep saepudin 081519675351

Teguh saputra 083815283335


c. Desa Situdaon = 3 e-Warong

Abdul razak 081586830219

Wanih 08989443137

Abdul Rahman 08211461287


d. Desa Tapos I = 5 e-Warong

Muhammad Nazli 085880273300

Suharto 08389938161

Ikah atikah 085692420139

Ruhiyat habiebie 085692421139

Ruhiyatul Budiman 085811813334


e. Desa Tapos II = 3 e-Warong

Dede Firdaus 081215564223

Alimudin Lubis 08567680241

Okmiati 085893098491


f. Desa Gunung Mulya = 3 e-Warong

Ata Suhata 08561415153

Darta Kusuma 083865664521

Bambang irawan 088219621904


g. Desa Gunung Malang = 3 e-Warong

Nanda sunanda 085691081411

Khalil 08121563211

Hendar heryanto 085772747195


Bila dibagi rata-rata dari jumlah KPM dengan jumlah e-Warong maka setiap eWarong melayani pembelian Bahan Pangan program BPNT sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) KPM. Maka besaran transaksi jual-beli Bahan Pangan program BPNT melalui alat pembayaran berupa Uang Elektronik di setiap eWarong adalah sebesar Rp 68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) setiap bulan penyaluran dana penanganan Fakir Miskin melalui program BPNT.

12. Bahwa dalam proses penyaluran dana penanganan Fakir Miskin melalui program BPNT di Kecamatan Tenjolaya Kab. Bogor sejak awal Tahun APBN 2019 sampai dengan tahun 2021 sebagaimana penjelasan dalam kronologi yang akan kami sampaikan dibawah ini, ternyata dapat diketahui adanya Fakta Perbuatan Melawan Hukum (wederrechtelijk) yang diduga telah dilakukan oleh Para Terlapor Penyalahgunaan dana penanganan Fakir Miskin, dengan cara menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kedudukan yang melekat pada dirinya sebagai Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, e-Warong dan Penyuplai Bahan Pangan BPNT, dengan pembuktian sebagai berikut:

Terbukti adanya dugaan perbuatan meminta penguasaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi Hak Kebendaan Hak Milik KPM dari para  KPM, yang berisi uang elektronik senilai Rp 200.000,00 yang merupakan Hak Kekayaan Milik KPM sebagai alat pembayaran untuk pembelian bahan pangan BPNT, yang diduga dilakukan oleh Oknum Ketua RT dan Ketua Kelompok. (Alat Bukti hasil wawancara KPM).

Dalam konsep hukum Perdata, Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. KKS patut digolongkan adalah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Hak Milik Keluarga dan/atau masyarakat miskin selaku Bezitter (orang yang menguasai benda), yang berfungsi untuk menyimpan uang dana penanganan Fakir Miskin, untuk melakukan cek saldo uang dana penanganan Fakir Miskin dan untuk melakukan pembelian bahan Pangan BPNT pada e-Warong.

Definisi Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai benda itu seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Bezitter (orang yang menguasai benda) ada yang merupakan bezitter dengan iktikad baik dan bezitter dengan iktikad buruk. Setiap orang dianggap memiliki iktikad baik, sehingga iktikad buruk harus dibuktikan.

Dalam Pasal 531 dan Pasal 532 KUHPerdata menyatakan bahwa:

•Pasal 531


“Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang memperoleh besit barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya.”

•Pasal 532

“Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegangnya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka Hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan.

Bahwa dengan terjadinya perpindahan penguasaan atas KKS dari semula dipegang/dikuasai oleh Para KPM lalu diduga berpindah/dikuasai oleh Ketua RT dan Ketua Kelompok tersebut, maka Para KPM tidak dapat lagi melakukan mekanisme pemanfaatan dana bantuan program Sembako yang diamanatkan dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020 yang menyatakan bahwa:

“Mekanisme pemanfaatan dana bantuan program Sembako :

a. Datang : KPM datang ke e-Warong dengan membawa KKS.

b. Cek : KPM melakukan cek kuota dana bantuan melalui mesin pembaca KKS atau mesin EDC.

c. Pilih : KPM memilih jenis bahan pangan yang telah ditentukan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

d. Bayar : KPM melakukan pembayaran dengan memasukkan PIN pada mesin EDC.

e. Terima : KPM menerima bahan pangan yang telah dibeli serta cetak resi dari mesin

Maka perbuatan meminta penguasaan KKS dari para Pemilik Hak-nya yaitu para KPM yang diduga dilakukan oleh Ketua RT dan Ketua Kelompok adalah patut diyakini merupakan perbuatan Bezitter dalam iktikad buruk melalui cara merampas penguasaan KKS secara perbuatan Melawan Hukum (wederrechtelijk) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang larangan 

penguasaan secara melawan Hak atas Hak Kebendaan Hak Milik orang yang bernilai uang, dengan maksud untuk melakukan perbuatan penggelapan dana penanganan Fakir Miskin melalui program Bantuan Pangan BPNT yang proses penyalurannya berada di dalam penguasaannya sebagai bagian dari Tim Koordinasi Bansos Pangan Pemerintah Daerah, yang bertugas sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Umum Sembako 2020 yang menyatakan bahwa:

“Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat dan Tim Pengendali bersama dengan Tim Koordinasi Bansos Pangan Daerah melakukan pemantauan secara berkala 

terhadap:

a. Proses pembukaan rekening KPM.

b. Proses registrasi/distribusi KKS kepada KPM.

c. Proses penggantian KPM jika diperlukan seperti yang telah diatur dalam proses penggantian KPM yang telah dijelaskan sebelumnya.

d. Realisasi penyaluran dana program Sembako dari Bank Penyalur ke rekening/sub-akun uang elektronik penerima manfaat.

e. Sebaran dan keterjangkauan e-Warong untuk KPM.

f. Ketersediaan dan harga bahan pangan di e-Warong dan dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasar secara umum.

g. Kepatuhan e-Warong dalam menjual bahan pangan kepada KPM.

h. Kepatuhan KPM dalam membeli bahan pangan menggunakan KKS di e-Warong.

i. Kinerja infrastruktur teknologi perbankan dan e-Warong, seperti mesin EDC, kekuatan sinyal, ketersediaan jaringan, dan alat penunjang lainnya.

j. Kemampuan e-Warong dalam mengoperasikan dan menyelesaikan permasalahan yang muncul saat melakukan transaksi nontunai.

k. Keberhasilan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan dana bantuan program Sembako antara e- Warong dan KPM.

l. Biaya tambahan yang dikenakan kepada KPM.

m. Pemenuhan kriteria-kriteria e-Warong seperti tertuang pada subbab 3.1.4 untuk menjadi basis kelanjutan kerjasama e-Warong dengan Bank Penyalur.

n. Efektivitas pengelolaan dan penanganan pengaduan.

o. Efektivitas penyampaian informasi, sosialisasi, dan edukasi.

p. Dana program Sembako bagi KPM yang tidak melakukan transaksi lebih dari satu bulan setelah dana disalurkan ke rekening KPM. Dari 25 e-Warong (data 

Bank Mandiri) setelah GMPK turun ke lapangan ternyata yang ada hanya 10 e-Warong, dengan rincian sebagai berikut:

a. Desa Cinangneng 

Nanda satulhaq 

b. Desa Cibitung Tengah

Muhammad ridwan 

c. Desa Situdaon 

Asep Aduh rahman

d. Desa Tapos I 

Muhammad Nazli 

Ruhiyat habiebie 

e. Desa Tapos II 

Dede Firdaus 

f. Desa Gunung Mulya 

Ata Suhata 

g. Desa Gunung Malang 

Nandar 

Khalil


Adapun paket Sembako yang di terima oleh KPM , Diantaranya :

4 Karung beras

1Kg daging ayam

40 Biji telor

4 Bungkus tahu isi 8 biji / bungkusnya

4 Bungkus tempe ukuran kecil 

2 Bungkus apel isi 4/ bungkusnya 

2 Bungkus jeruk isi 4 buah / bungkusnya

Tindakan hukum mengarahkan ke tempat pemasokan tertentu dan e Warong tertentu dalam hal pemasokan dan pembelian Bahan Pangan untuk 

program Sembako BPNT kepada KPM, adalah patut dianggap tindakan hukum yang Melawan Hukum (wederrechtelijk) dalam:

a. Delik formil (formale wederrechtelijk) yaitu adanya pertentangan terhadap hukum tertulis yaitu peraturan perundang-undangan yang diamanatkan dalam:

• Pedoman Umum Program Sembako 2020, subbab 3.1.4. Penyiapan E Warong yang menyatakan bahwa :

“Bank Penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-Warong dengan memperhatikan jumlah dan sebaran KPM di desa/kelurahan. Penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria berikut:

a. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur.

b. Menjual bahan pangan sesuai harga pasar.

c. Memiliki pemasok yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1). Dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secarakonsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e-Warong.

d. Dapat melayani KPM dan non-KPM dengan menggunakan  infrastruktur perbankan.

e. Setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.

f. Untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupunberkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi eWarong maupun pemasok e-Warong.”

“E-Warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan.”

“E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur.”

“Hal-hal yang perlu dipersiapkan Bank Penyalur dalam menetapkan agen bank, pedagang dan/atau pihak lain untuk menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, sedikitnya mencakup beberapa hal sebagai berikut:

a. Bank Penyalur dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/ Kota memastikan kecukupan jumlah dan sebaran e-Warong untuk menghindari antrean dan permainan harga bahan pangan di atas harga wajar.

b. Bank Penyalur setempat menyampaikan daftar e- Warong kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota setempat dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah.

c. Bank Penyalur di pusat melaporkan daftar e-Warong (BNBA) kepada Tim Pengendali dan Kementerian Sosial. Data e-Warong (BNBA) tersebut dilengkapi dengan kode wilayah dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat desa/kelurahan yang digunakan oleh satuan kerja pengelola data di bawah Kementerian Sosial.

b. Delik materil (matriele wederrechtelijk) yaitu adanya pertentangan terhadap rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.

 Terbukti adanya dugaan perbuatan Pengelola e-Warong dan Pemasok Bahan Pangan untuk program Bansos Pangan BPNT atau Program Sembako yang menjual dan menimbulkan harga penjualan Bahan Pangan Program Bansos Pangan BPNT diatas harga pasar dan kwalitas Bahan Pangan tak sedikit yang dibawah ketentuan, sehingga:

a. secara delik Formil (formale wederrechtelijk) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan dalam Pedoman Umum 

Program Sembako 2020 sebagai berikut:

• subbab 3.1.4. Penyiapan E-Warong yang menyatakan bahwa :

“Bank Penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-Warong dengan memperhatikan jumlah dan sebaran KPM di desa/kelurahan. Penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan kriteria- kriteria 

berikut:

b. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank 

Penyalur.

c. Menjual bahan pangan sesuai harga pasar.

d. Memiliki pemasok yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1) Dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e-Warong.

c. secara delik materil (matriele wederrechtelijk) yaitu adanya pertentangan terhadap rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.

Bahwa dugaan adanya perbuatan Pengelola e-Warong dan Pemasok Bahan Pangan untuk program Bansos Pangan BPNT atau Program Sembako yang menjual dan menimbulkan harga penjualan Bahan Pangan Program Bansos Pangan BPNT diatas harga pasar sebagaimana penjelasan yang lalu, dapat diketahui dari perhitungan seluruh harga Bahan Pangan program Bansos Pangan BPNT yang diterima oleh rata-rata setiap KPM dalam hal ini seharusnya sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), ternyata hanya diterima oleh rata-rata setiap KPM sebesar Rp 140.000,00 sampai dengan Rp 160.000,00 saja, sebagai akibat dari adanya selisih sebesar 20 % sampai 30 % diatas harga pasaran setempat untuk keseluruhan harga atas Bahan Pangan program Bansos Pangan BPNT yang diterima oleh rata-rata setiap KPM dari e-Warong. .


Demikian permohonan audensi dalam kesilaturahmian dan sumbang buah fikir serta saran demi kebaikan bersama ini disampaikan, dan atas berkenannya Bapak Camat menerima permohonan dan menjadikan sumbang buah fikir dan saran 

tersebut adalah sebuah masukan positif demi kebaikan bersama terkhusus bagi seluruh masyarakat yang masih bertaraf hidup Pra Sejahtera di Bumi Tegar Beriman tercinta ini, kami haturkan terimakasih.


Hormat kami,

DPD GMPK Kab. Bogor

Jonny Sirait, Ketua


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Surat Audensi GMPK Kabupaten Bogor

Perihal : Penyampaian Permohonan Audensi Dan Sumbang Saran Terhadap Proses Pengkoordinasian, Pengawasan Dan Penyaluran Dana Penanganan Fakir...